Pemberhentian Pimpinan
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
(1) DPRD mempunyai fungsi:
a. pembentukan peraturan daerah;
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat.
(4) Fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. membahas bersama Gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah; b. mengajukan usul rancangan peraturan daerah; dan c. menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Gubernur.
(5) Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. (6) Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
IKUT BIMTEK : Seluruh anggota DPRD Jateng siap mengikuti bimbingan teknis kedewanan guna mengawal dan mendorong pencapaian visi Indonesia Emas 2045.(foto: azam addin)
JAKARTA – DPRD Provinsi Jawa Tengah lakukan pendalaman dan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedewanan sesuai dengan sektor kerja. Pendalaman dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu-Senin (14-16/12/24).
Ketua DPRD Sumanto menyampaikan, guna menunjang visi Indonesia Emas 2025, maka seluruh anggota DPRD Jawa Tengah akan melakukan pembahasan mendalam tentang kerja di masing masing komisi.
“Jauh-jauh ke Jakarta, akhir tahun, bapak-ibu DPRD Jateng semua tetap semangat untuk ikut Bimtek njeh! Besok pagi kita akan lakukan pendalaman, pembahasan di masing-masing komisi. Harapannya nanti bisa lebih maksimal untuk menunjang visi Indonesia Emas tahun 2025.” Kata politikus Partai PDI Perjuangan itu saat memberikan sambutan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah di Jakarta, Sabtu (14/13/2024).
Sumanto menjelaskan konsep bimtek kali ini menitikberatkan pada peningkatan kompetensi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam penguasaan materi masing-masing. Agenda yang dijadwalkan pada kegiatan Bimtek yang diikuti 119 Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu akan dibagi dalam 5 kelas dengan pembahasan sesuai dengan sektor kerja masing-masing Komisi.
“Ini kita lakukan agar kita semakin kuat dalam pelayanan kepada masyarakat, advokasi kita terarah, pengawasan kita kepada OPD juga tepat. Jadi besok teman teman diskusi bersama dengan teman teman OPD terkait dengan Komisi,” Ungkapnya.
Senada dengan yang disampaikan Ketua DPRD Jateng, Ketua STKIP Kusuma Negara Jakarta Herinto Sidik Iriansyah selaku fasilitator Bimtek Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah bahwa penguatan kapasitas sesuau dengan tupoksi kerja komisi ini nantinya akan menunjang kerja kolektif DPRD Jawa Tengah sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pemerintahan.
“Materi yang nantinya akan tersajikan dalam bimtek ini semoga mampu untuk menunjang kerja kerja bapak ibu anggota DPRD Jateng mendatang. Khususnya tentang pengawasan kepada pemerintah provinsi, kami, STKIP Kusuma Negara merasa bangga menjadi bagian dari usaha pembangunan visi Indonesia Emas 2045,” jelasnya saat memberikan sambutan.
DPRD Provinsi Jawa Tengah difasilitasi oleh STKIP Kusuma Negara Jakarta menyelenggarakan bimbingan teknis selama tiga hari di Merlynn Park Hotel Jakarta.(azam/priyanto)
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Wakil Ketua DPRD Prov. Jambi
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Kabupaten PPU & Kabupaten Paser
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Barat & Kabupaten Mahakam Ulu
Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, & Kabupaten Berau
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten/kota terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai fungsi membentuk peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPRD menjaring aspirasi masyarakat.
A. Tugas dan wewenang DPRD
Sesuai tata tertib DPRD dalam melaksanakan fungsinya DPRD mempunyai tugas sebagai berikut :
B. Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014 Bab IV pasal 14 tentang tata tertib DPRD disebutkan DPRD mempunyai hak :
b. Hak anggota DPRD
Pasal 27 Bab V peraturan Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa anggota DPRD mempunyai hak antara lain :
c. Kewajiban anggota DPRD
Sesuai pasal 36 Bab VI tata tertib DPRD Kabupaten Sleman setiap Anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagai berikut :